Minggu, 22 Juli 2012

Pengertian koperasi



Menurut Sagimun (1994 : 14) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu badan hukum dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. Selanjutnya Arifinal Caniago (1997 : 16) mengatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.
Widiyanti dan Sunindia (1998 : 21) mengemukakan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-arang yang bekerja sama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerja sama melakukan usaha, maka dapat dibedakan dengan jelas dari badan usaha atau pelaku ekonomi lainnya yang lebih mengutamakan modal. Dengan demikian, koperasi sebagai badan usaha mengutamakan faktor manusia dan bekerja atas dasar perikemanusiaan bagi kesejahteraan para anggotanya.
Selanjutnya menurut Anoraga, P. dkk,. (1995 : 17) mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota dan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Kemudian dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992, menjelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya dalam undang-undang tersebut, dijelaskan pula bahwa koperasi terdiri atas dua jenis yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer dalam undang-undang nomor 25 pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Lebih lanjut pada pasal 6 ayat 1, menyatakan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Sedangkan koperasi sekunder menurut undang-undang nomor 25 pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Pada pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi.
Pengertian tersebut di atas, koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-seorang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dimanfaatkan oleh anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus wadah untuk mencapai tujuan ekonomi anggota-anggotanya.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 dalam (SAK : 2004) paragraf 1 dalam akuntansi perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional. Kemudian dalam pernyataan tersebut dijelaskan pula bahwa koperasi terbagi kedalam koperasi primer dam koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Dari berbagai macam pengertian koperasi yang dikemukakan tersebut di atas, maka dapat diketahui mengenai ciri khas yang terkandung dalam koperasi yaitu :
a. Bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-arang dan bukan modal. Ini berarti bahwa koperasi benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada kebendaan.

b. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
c. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
d. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
e. Bahwa koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, yang berarti bahwa koperasi merupakan modal demokrasi ekonomi dan sosial, karena dasar koperasi ini, maka harus dijamin benar-benar bahwa koperasi adalah milik para anggotanya yang berarti bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar