FIRMA (Fa)
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis, di mana
dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan
kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.
Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan
terdaftar di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit
dibanding dengan perusahaan perorangan.
Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya
kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi,
dibuat di hadapan notaris, didaftarkan di Pengadilan dan diumumkan di
Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi
berdasarkan berbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota
firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma
harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh
kekayaan pribadinya.
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma
adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama.
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar
hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta
otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada.
Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian
dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana
firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar