Kata sirri berasal
dari bahasa arab “sirrun” yang berarti rahasia, samar, atau sembunyi-sembunyi.
Jadi nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan atau secara sembunyi-sembunyi.
Sedangkan menurut istilah adalah nikah yang sah menurut agama islam karena
telah memenuhi syarat dan rukunnya nikah, tapi tidak sah menurut Negara karena
pernikahan ini tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun syarat dan
rukun nikah yang sah menurut agama adalah; islamnya kedua mempelai, ijab qobul,
wali, dua orang saksi dan mas kawin. Kelima hal tersebut merupakan harga mati
yang tidak dapat ditawar. Karena andaikata kurang satu saja, maka pernikahan
itu tidak bisa dianggap sah dalam pandangan islam. Nikah sirri muncul di Indonesia
sejak diterbitkannya UU No.1 tahun 1974 yang mewajibkan orang islam untuk
mendaftarkan pernikahan kepada Negara.
Kemudian, kenapa yang
sah menurut agama malah dianggap melanggar Negara dan hukum? Bukankah kita
Negara yang beragama, bukan Negara komunis. Tetapi kenapa hal ini bisa terjadi
di sebuah Negara yang jumlah pemeluk islamnya terbesar di dunia? Inilah
kontroversi tiada henti tentang nikah sirri. Orang yang kontra terhadap nikah
sirri beralasan bahwa nikah sirri tidak ada manfaatnya bahkan cenderung
merugikan pihak perempuan dan anak-anak. Karena jika sang suami telah
menceraikan istrinya, ia dan anaknya tidak bisa menuntut tanggung jawab dari
laki-laki atau ayah si anak. Padahal, jika dalam perkawinan sah ( tercatat di
KUA ), perempuan dan anak bisa menggugat secara hukum. Inilah alasan kenapa
pemerintah ingin menggarap RUU (
Rancangan Undang-Undang ) tentang nikah sirri. Tujuannya tidak lain adalah
untuk melindungi hak perempuan dan anak-anak, padahal kalau memang tujuannya seperti
itu seharusnya pemerintah justru lebih memperhatikan masalah prostitusi dan
kawin kontrak ( kawin mut’ah ) karena hal itu sungguh melecehkan hak perempuan.
Pada masyarakat kita
dewasa ini nikah sirri seakan menjadi pilihan alternatif. Dari mulai perkotaan
sampai pedesaan banyak terjadi kasus seperti ini. Pelakunya pun bervariasi dari
mulai pejabat Negara sampai pengangguran, alasan mereka bermacam-macam dari
yang ingin poligami tapi istri pertama tidak setuju, yang sudah ngebet untuk
menikah tapi tidak memiliki biaya, sampai yang sudah hamil di luar nikah.
Menurut mereka kawin sirri merupakan solusi. Ini tidak jadi soal asalkan dalam
penerapannya tidak terjadi kasus nikah sirri yang dikontrakkan( nikah mut’ah ) atau lokalisasi yang berkedok kawin kontrak
yang disirrikan. Karena pada
kenyataannya banyak orang menyalahgunakan kawin sirri untuk jajan di lokalisasi. Kasus ini banyak
terjadi pada Warga Negara Asing ( WNA ) yang kebanyakan berasal dari Timur
Tengah. Mereka beranggapan dengan kawin kontrak bisa memanfaatkan jasa PSK tanpa dianggap kumpul kebo.
Tapi bukankah ini malah menodai tujuan mulia dari pernikahan.
Sebenarnya istilah nikah
sirri sendiri bukan berasal dari nabi Muhammad SAW. Karena dalam suatu riwayat
nabi Muhammad bersabda “Umumkanlah perkawinan dan pukullah rebana” (HR Ibnu
Majah dari Aisyah). Dalam hadits lain menyebutkan “Rayakanlah pernikahan, walau
hanya dengan memotong seekor kambing”(HR Bukhori dari Abdurrahman bin Auf). Hal
ini dimaksudkan agar tidak timbul fitnah di masyarakat dan pelaku nikah sirri
tidak repot ketika harus mendapat pengakuan dari masyarakat bahwa keturunan
mereka adalah sah, bukan hasil kumpul kebo.
Ritual pernikahan yang
diperintahkan Allah sebenarnya tidaklah rumit, sederhana dan tidak
bertele-tele. Pernikahanpun tidak harus dilakukan di hotel berbintang ataupun
di masjid secara besar-besaran, selama beberapa hari bahkan menghabiskan banyak
biaya. Di emperan rumah beralas tikar pun akan diterima oleh Allah, asalkan
syarat dan rukunnya terpenuhi. Jadi seharusnya nikah sirri tidak perlu terjadi.
Dan akhirnya semua kembali kepada pemerintah dan pribadi masing-masing. Bukan
karena saat ini dirasa hukum yang diputuskan agama tidak relevan lagi. Yang
jelas, seperti apapun putusan pemerintah harus kita pegang. Karena ulil amri selayaknya kita patuhi sejauh
dia tidak melenceng dari koridor
agama islam. So, semua keputusan ada di tangan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar